Pemerintah Mau Blokir Platform X dan Telegram, Buntut Maraknya Konten Pornografi hingga Judi Online

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan platform X dan Telegram terancam diblokir apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Hal itu terkait banyaknya konten judi online dan pornografi atas laporan dari masyarakat. Semuel menuturkan pemerintahan akan mempelajari terlebih dahulu panduan yang dimuat Pusat Bantuan X.

“Pasti akan kami blokir kalau sudah membolehkan (porno dan judi online) begini,” katanya di Kominfo, Jakarta, Jumat (15/6/2024). Dia pun menegaskan bahwa pemblokiran itu dilakukan terhadap platformnya, bukan terhadap kontennya. Kominfo tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di sebuah platform.

Info Jadwal Pembukaan CPNS 2024, Daftar di Link sscasn.bkn.go.id dan Formasi PDF Serambinews.com Semuel menyadari ada banyak pengguna platform X yang menggunakannya secara bijak. Tetapi apabila platform tidak mematuhi aturan terpaksa harus diblokir.

“Kalau X tidak mau comply (mematuhi) ya untuk penggunanya mohon maaf mulai migrasi ke platform lain,” ucap Semuel. Pusat Bantuan X memang mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. “Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas,” tulis pusat bantuan X platform media sosial milik Elon Musk ini.

Sementara untuk Telegram, Semuel menjelaskan pemerintah sudah memanggil perwakilan Telegram dan sudah mengirimkan surat kali keduai untuk di follow up. Kominfo memberikan waktu paling lambat satu pekan untuk Telegram sebelum dilakukan pemblokiran. “Sekali lagi (disurati) kalau yang ketiga kali diblokir,” ucap Semuel.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri. Anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK. Adapun tugas Satgas tersebut diatur dalam pasal 6 hingga 12:

Pasal 6 Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas: A. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;

B. Mengoordinasikan langkah langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring; C. Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas; D. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan

E. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas. Pasal 7 Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:

Pasal 8 (1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas. (2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.

Pasal 9 (1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 10 Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Pasal 11

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu waktu apabila diperlukan. Pasal 12 Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu waktu apabila diperlukan.

Related Posts

ICICDT Menjembatani Inovasi Teknologi Desain Sirkuit Terintegrasi

Konferensi Internasional tentang Desain dan Teknologi Sirkuit Terintegrasi, lebih dikenal dengan nama ICICDT 2023 (International Conference on IC Design & Technology), adalah acara tahunan yang menjadi platform…

Rekomendasi Laptop untuk Kuliah, Harga Dibanderol Mulai Rp4 Jutaan

Simak rekomendasi laptop yang cocok untuk kuliah, harga dibanderol mulai Rp4 jutaan. Laptop menjadi perlengkapan yang sangat dibutuhkan untuk menunjang proses belajar. Terlebih di bangku perkuliahan, laptop…

ASUS Zenbook DUO UX8406, Laptop Dua Layar Terbaik

ASUS mengumumkan Zenbook DUO (UX8406) akan segera hadir di Indonesia. Laptop terbaik revolusioner dengan dua layar touchscreen ASUS Lumina OLED beresolusi 3K 120Hz yang dirancang khusus untuk…

Oknum Ganti Pelat Dinas TNI dengan Sipil Saat di Toko Buah Ketahuan Warganet

Sebuah video viral menunjukkan seorang pria mengganti pelat berwarna merah yang diduga pelat dinas TNI dengan pelat hitam, yang biasa disebut juga pelat nomor sipil. Video diunggah…

Bantu Penyandang Tuna Netra Deteksi Objek, Jaythaneal Siswa Kelas 11 JIS Ciptakan Bat Glasses

Jaythaneal Skylar Sutrisno, siswa kelas 11 Jakarta Intercultural School, memperkenalkan inovasinya di ajang Jakarta Scholars Symposium (JSS) yang tahun ini diberi tajuk "Innovating for Impact". Inovasinya berupa…

5 Tips Membeli Speaker Bluetooth Wireless yang Harus Diketahui

Speaker Bluetooth wireless telah menjadi pilihan populer bagi banyak orang untuk menikmati musik di mana pun mereka berada. Dengan berbagai macam fitur dan model yang tersedia di…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *