Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak menyebutkan penghilangan kelas kelas dan menjadikan satu kelas. "Tidak ada yang menyebutkan ada penghapusan kelas. Ini yang perlu digarisbawahi. Bahwa (Perpres) 59 ini tidak menganulir seluruh pasal dalam Perpres 82," kata Irfan saat diskusi membahas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) Sehingga ia mengingatkan, agar jangan sampai ada narasi multi persepsi tersebut. Sebab dalam Perpres disebutkan definisi KRIS adalah pengaturan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
"Yang pertama, kami bicara regulasi yang ada, kami telaah lah. Jadi, jangan sampai nanti ada 'dipelintir' atau multi persepsi. Dalam Perpres yang ada, disebutkan definisi KRIS itu standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta," ungkapnya. Ia kembali menegaskan, tidak ada narasi satu kelas layanan BPJS Kesehatan. "Jadi, tidak ada narasi satu pun narasi yang menyebutkan satu kelas, silakan dicek di Perpres itu, disebutnya adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta," ucap dia.
Layanan Mobil SIM Keliling Jakarta Senin 22 Juli 2024 Ada di Lima Wilayah Wartakotalive.com Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.