Penerapan KRIS, Pihak BPJS Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Sebutkan Penghapusan Kelas Layanan Kesehatan

Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak menyebutkan penghilangan kelas kelas dan menjadikan satu kelas. "Tidak ada yang menyebutkan ada penghapusan kelas. Ini yang perlu digarisbawahi. Bahwa (Perpres) 59 ini tidak menganulir seluruh pasal dalam Perpres 82," kata Irfan saat diskusi membahas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) Sehingga ia mengingatkan, agar jangan sampai ada narasi multi persepsi tersebut. Sebab dalam Perpres disebutkan definisi KRIS adalah pengaturan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

"Yang pertama, kami bicara regulasi yang ada, kami telaah lah. Jadi, jangan sampai nanti ada 'dipelintir' atau multi persepsi. Dalam Perpres yang ada, disebutkan definisi KRIS itu standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta," ungkapnya. Ia kembali menegaskan, tidak ada narasi satu kelas layanan BPJS Kesehatan. "Jadi, tidak ada narasi satu pun narasi yang menyebutkan satu kelas, silakan dicek di Perpres itu, disebutnya adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta," ucap dia.

Layanan Mobil SIM Keliling Jakarta Senin 22 Juli 2024 Ada di Lima Wilayah Wartakotalive.com Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Related Posts

Peran PAFI Pangkajene Sebagai Induk Organisasi Tenaga Farmasi di Indonesia

Persatuan ahli farmasi Indonesia ( PAFI ) merupakan organisasi profesi yang menaungi seluruh ahli farmasi di Indonesia. Organisasi ini dibentuk  sejak lama lebih tepatnya pada tanggal 13…

Penyakit Akibat Polusi Udara Bebani BPJS Kesehatan hingga Rp13 Triliun

Pengobatan penyakit pernapasan yang disebabkan oleh polusi udara memakan biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sampai triliunan rupiah. Fakta itu terungkap dalam lokakarya antara Research Center…

Metode Baru Penanganan Penyakit Erosive Esophagitis segera Diperkenalkan di Indonesia

Fexuprazan, teknik pengobatan inovatif untuk merespon meningkatnya prevalensi global Penyakit Erosive Esophagitis, akan segera diperkenalkan di Indonesia. Fexuprazan, Pemblokir Asam Kompetitif Kalium (P CAB), dianggap memberikan implikasi…

Bantah Klaim WHO Bedak Talc Bisa Picu Kanker Ovarium, BPOM: yang Beredar di Indonesia Aman

Baru baru ini beredar kabar tentang bedak bayi atau biasa diebut bedak talc berpotensi memicu kanker ovarium pada manusia. Temuan ini disampaikan Badan Internasional untuk Penelitian Kanker…

Polusi Udara Bisa Menyusup Sampai ke Dalam Ruangan

Paparan polusi udara tidak hanya berpengaruh di luar ruangan atau bangunan, tetapi juga bisa di dalam ruangan. Pencemar yang terbawa masuk ke dalam ruangan tersebut dampaknya dapat…

Prof Budi Santoso Dekan FK Unair Dicopot, Menkes: Banyak Komentar Jelek Mengenai Saya . . .

Pencopotan Prof Budi Santoso dari jabatannya sebagai dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) masih menjadi kontroversi. Aksi penolakan terhadap pencopotan Prof Budi Santoso dari kursi dekan menggema…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *