Respons Direktur Utama BPJS Kesehatan Terkait Iuran saat KRIS Berlaku: Lebih Bagus

Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS Kesehatan) merespons adanya potensi kenaikan iuran saat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diberlakukan. "Ada kenaikan boleh, lebih bagus. Tidak (naik) juga boleh tapi dengan strategi yang lain," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti yang ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024) Ia mengungkapkan, program Jaminan Kesehatan Nasional ini ( JKN) sudah sejak lama menerapkan prinsip gotong royong.

Karenanya, orang dengan penghasilan besar atau kaya membayar lebih banyak daripada mereka yang memiliki penghasilan rendah. "Kalau iuran nominalnya sama. Gotong royong dimana? Yang mampu bayar lebih banyak, yang miskin bayar lebih sedikit. Yang kategori sangat miskin dibayari oleh pemerintah dan negara," ujar dia. Namun ia kembali menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas 1,2 dan 3 di Rumah Sakit.

Pelatih Filipina Diancam Dibunuh Jelang vs Timnas Indonesia, Menpora: Diproses Hukum Wartakotalive.com Ghufron menyebut, saat ini pemerintah berupaya menyeragamkan pelayanan dan fasilitas untuk pasien di semua RS melalui KRIS dengan 12 komponen. "Pak Menkes sendiri bilang tidak ada penghapus kelas. Karena kelas 3 itu standarnya kapa apa enggak jelas. Seperti kelas 1 kayak apa. Ada yang kelas 3 tapi pakai AC, ada yang tidak. Ini yang distandarisasi kan," jelas dia.

Ghufron pun meminta semua pihak, menunggu hasil evaluasi KRIS termasuk mengenai tarif maupun iuran. Saat ini implementasi KRIS masih diuji coba dan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025 "Justru itu dikasih evaluasi jadi tidak bisa sekarang untuk menentukan iuran. Iuran itu konsekuenasi dari hasil evaluasi. Maksimum 30 Juni 2025 keseluruhan dievaluasi," jelasnya.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Related Posts

Peran PAFI Pangkajene Sebagai Induk Organisasi Tenaga Farmasi di Indonesia

Persatuan ahli farmasi Indonesia ( PAFI ) merupakan organisasi profesi yang menaungi seluruh ahli farmasi di Indonesia. Organisasi ini dibentuk  sejak lama lebih tepatnya pada tanggal 13…

Penyakit Akibat Polusi Udara Bebani BPJS Kesehatan hingga Rp13 Triliun

Pengobatan penyakit pernapasan yang disebabkan oleh polusi udara memakan biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sampai triliunan rupiah. Fakta itu terungkap dalam lokakarya antara Research Center…

Penerapan KRIS, Pihak BPJS Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Sebutkan Penghapusan Kelas Layanan Kesehatan

Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang…

Metode Baru Penanganan Penyakit Erosive Esophagitis segera Diperkenalkan di Indonesia

Fexuprazan, teknik pengobatan inovatif untuk merespon meningkatnya prevalensi global Penyakit Erosive Esophagitis, akan segera diperkenalkan di Indonesia. Fexuprazan, Pemblokir Asam Kompetitif Kalium (P CAB), dianggap memberikan implikasi…

Bantah Klaim WHO Bedak Talc Bisa Picu Kanker Ovarium, BPOM: yang Beredar di Indonesia Aman

Baru baru ini beredar kabar tentang bedak bayi atau biasa diebut bedak talc berpotensi memicu kanker ovarium pada manusia. Temuan ini disampaikan Badan Internasional untuk Penelitian Kanker…

Polusi Udara Bisa Menyusup Sampai ke Dalam Ruangan

Paparan polusi udara tidak hanya berpengaruh di luar ruangan atau bangunan, tetapi juga bisa di dalam ruangan. Pencemar yang terbawa masuk ke dalam ruangan tersebut dampaknya dapat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *